PERTAYAAN :
ما هو حكم لعب الورق والشطرنج والكيرم؟
Apa hukum bermain kartu, catur dan karambol?
JAWABAN :
حكم اللعب بهذه الأشياء المنع؛ لكونها من آلات اللهو الصادة عن ذكر الله وعن الصلاة، وهذا هو المعروف عند أهل العلم؛ لأنها تشغل وتلهي وتصد عن الخير، وفيها مغالبة قد تفضي إلى شر عظيم بين اللاعبين، وقد تشغلهم عما أوجبه الله عليهم.
Hukum bermain dengan permainan-permainan ini adalah dilarang. Karena permainan ini termasuk alat yang sia-sia, menghalangi dari dzikir kepada Allah dan mengerjakan shalat. Ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para ulama.
Karena (dalam) berbagai permainan tersebut :
1. Menyibukkan dan menghalangi dari kebaikan.
2. Di samping itu ada upaya untuk mengalahkan lawan yang terkadang menyebabkan keburukan yang besar diantara para pemainnya.
3. Selain itu terkadang permainan-permainan ini menyibukkan mereka dari perkara yang telah Allah wajibkan.
Mengutip pendapat sejumlah imam dari berbagai mazhab.
Pertama, Imam An-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi'i menyatakan bahwa hukum bermain catur adalah makruh. Namun jika bermain catur membuat salat dilalaikan maka hukumnya jadi haram.
Main catur itu makruh.
(Tapi jika melalaikan shalat, jadi haram).
Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad: haram.
Imam Malik: catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan.
(Sumber: Syarh Shahih Muslim: juz.15, hal.15). 2. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata:
Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang. Diantara mereka Imam Sa'id ibn Jubair dan Sya'bi, tapi syaratnya tiga:
A. Tidak judi
B. Tidak melalaikan waktu shalat
C. Menjaga lisan dari kata-kata buruk.
Menurut Imam Syafi'i Makruh tanzih.
Menurut sekelompok ulama: haram, seperti dadu.
Sumber: Fatwa-Fatwa al-Azhar.
Mufti: Syaikh 'Athiyyah Shaqar.
Saya tidak sempat meladeni hal sia-sia.Tapi ini masalah ilmu dan akhlaq. Saya menjawab lengkap seperti jawaban guru-guru saya.
Semoga keluarga kita selalu diberi rezeki halal, anak-anak sholih dan sholihah, istiqomah dan husnulkhotimah. . .
آمين يارب العالمين
محمّد اوليآء حفيظ المجيد
CDAM 🖋️ AL-ZIYADAH
Komentar
Posting Komentar