Langsung ke konten utama

Dasar Hukum Main Karambol dan Catur Haram

PERTAYAAN :

ما هو حكم لعب الورق والشطرنج والكيرم؟

Apa hukum bermain kartu, catur dan karambol?

JAWABAN :

حكم اللعب بهذه الأشياء المنع؛ لكونها من آلات اللهو الصادة عن ذكر الله وعن الصلاة، وهذا هو المعروف عند أهل العلم؛ لأنها تشغل وتلهي وتصد عن الخير، وفيها مغالبة قد تفضي إلى شر عظيم بين اللاعبين، وقد تشغلهم عما أوجبه الله عليهم.

Hukum bermain dengan permainan-permainan ini adalah dilarang. Karena permainan ini termasuk alat yang sia-sia, menghalangi dari dzikir kepada Allah dan mengerjakan shalat. Ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para ulama.

Karena (dalam) berbagai permainan tersebut :
1. Menyibukkan dan menghalangi dari kebaikan.
2. Di samping itu ada upaya untuk mengalahkan lawan yang terkadang menyebabkan keburukan yang besar diantara para pemainnya.
3. Selain itu terkadang permainan-permainan ini menyibukkan mereka dari perkara yang telah Allah wajibkan.
Mengutip pendapat sejumlah imam dari berbagai mazhab.

Pertama, Imam An-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi'i menyatakan bahwa hukum bermain catur adalah makruh. Namun jika bermain catur membuat salat dilalaikan maka hukumnya jadi haram.
1. Menurut Imam an-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi'i: 
Main catur itu makruh.
(Tapi jika melalaikan shalat, jadi haram).
Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad: haram.
Imam Malik: catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan.
(Sumber: Syarh Shahih Muslim: juz.15, hal.15). 2. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata:
Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang. Diantara mereka Imam Sa'id ibn Jubair dan Sya'bi, tapi syaratnya tiga:
A. Tidak judi
B. Tidak melalaikan waktu shalat
C. Menjaga lisan dari kata-kata buruk.
Menurut Imam Syafi'i Makruh tanzih.
Menurut sekelompok ulama: haram, seperti dadu.
Sumber: Fatwa-Fatwa al-Azhar.
Mufti: Syaikh 'Athiyyah Shaqar.

Saya tidak sempat meladeni hal sia-sia.Tapi ini masalah ilmu dan akhlaq. Saya menjawab lengkap seperti jawaban guru-guru saya.

Semoga keluarga kita selalu diberi rezeki halal, anak-anak sholih dan sholihah, istiqomah dan husnulkhotimah. . .
آمين يارب العالمين

محمّد اوليآء حفيظ المجيد
CDAM 🖋️ AL-ZIYADAH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulumul Qur'an • Kaidah Penulisan Hamzah (Kaidah Imla dan Rasm)

Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM) Kaidah Penulisan Hamzah (Kaidah Imla dan Rasm) Cara menulis hamzah di awal, di tengah, dan di akhir Berbeda dengan huruf hijaiyah lainnya, hamzah mempunyai kaidah tersediri dalam penulisannya. Hamzah bisa ditulis dalam bentuk alif, ya’, wau, atau mandiri (seperti kepala ain). Di bawah ini akan dijelaskan cara penulisan hamzah dalam kaidah imla’ dan juga rasm utsmani. Penulisan Hamzah 1. Hamzah di awal kata Ketika hamzah berada di awal kata, maka di tulis dalam bentuk alif, baik hamzah qatha maupun hamzah washal. Perbedaanya kalau menulis hamzah qatha harus ada kepala hamzahnya (ء) di atas alif ketika berharakat fathah dan dhammah serta berada di bawah alif ketika berharakat kasrah. Sedangkan menulis hamzah washal berbentuk alif saja tanpa ada kepada hamzah. Contoh hamzah qatha: أَنْعَمْتَ – أُنَاسٌ - إِكْرَامٌ Contoh hamzah washal: اَلْأَنْهَارُ - اِبْنٌ - اُنْصُرْ === Perbedaan hamzah qatha dan hamzah washal === 2. Hamzah di tengah Hamza...

Enam (6) Kaidah Rasm Utsmani (Kaidah Penulisan Al-Qur'an)

Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM) Kaidah Rasm Utsmani | Khath Utsmani | Rasmul Qur'an Rasm bisa diartikan atsar (bekas), khat (tulisan) atau metode penulisan. Rasm Utsmani atau disebut juga Rasmul Qur’an adalah tata cara penulisan Al-Qur’an yang ditetapkan pada masa khlalifah Utsman bin Affan. Istilah Rasmul Qur’an diartikan sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan Ustman bin Affan dan sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan Al-Qur’an. Yaitu mushaf yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri dari Mus bin zubair, Said bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-harits. Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu. Menulis Kaligrafi Al-Qur'an Kaidah rasm utsmani ada 6: 1. Hadzf (الْحَذْف) Hadzf artinya membuang. Nah dalam penulisan Al-Qur’an ada beberapa huruf yang dibuang. Huruf yang dibuang diantaranya alif, wau, ya’, lam dan nun. Contoh wau yang dibuang: اَلْغَاونَ (اَلْغَاوُوْنَ) Contoh ya’ yang dibuang: وَلِيَ دِيْنِ (دِيْنِيْ) Contoh lam yang dibuang: ...

Imam Al-Ghazali: Sang Hujjatul Islam

Imam Al-Ghazali: Sang Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Bin Muhammad Al-Ghazali, yang terkenal dengan Hujjatul Islam (argumentator Islam) karena jasanya yang besar di dalam menjaga Islam dari pengaruh ajaran bid’ah dan aliran rasionalisme Yunani. Beliau lahir pada tahun 450 H, bertepatan dengan 1059 M di Ghazalah, suatu kota kecil yang terlelak di Thus wilayah Khurasan yang waktu itu merupakan salah satu pusat ilmu pengetahuan di dunia Islam. Para Ulama nasab berselisih pendapat dalam penyandaran nama Imam Ghazali ra, sebagian mengatakan, bahwa penyandaran nama beliau kepada daerah Ghazalah di Thus tempat kelahiran beliau ini dikuatkan oleh Al-Fayumi dalam Mishbahul Munir, penisbatan ini kepada salah seorang keturunan Imam Ghazali yaitu Majdudin Muhammad bin Muhammad bin Muhyiddin Muhammad bin Abi Thohir Syarwan Syah bin Abul Fadhl bin Ubaidillah, anaknya Sitti Al-Mana Binti Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali yang mengatakan: “...