Tujuh (7) Cara Menghadapi Suami Pelit Menurut Islam, Wajib Tahu!Islam juga mengajarkan bagaimana cara menghadapi suami yang pelit
Tujuh (7) Cara Menghadapi Suami Pelit Menurut Islam, Wajib Tahu!Islam juga mengajarkan bagaimana cara menghadapi suami yang pelit
Salah satu kewajiban suami terhadap istri dan keluarganya adalah menafkahi istri secara finansial. Hal ini merupakan tanggung jawab seorang laki-laki ketika menikahi seorang perempuan.
Nasihat Para Suami:
Berbicara soal nafkah lahir, bentuk nafkah yang biasanya diberikan adalah uang dan pemberiannya pun bermacam-macam. Ada yang langsung diberikan tunai dan ada juga yang diberikan secara transfer.
Perlu diketahui, sebenarnya ada empat bentuk pemberian nafkah lahir suami kepada istri. Pertama adalah memberikan seluruh gajinya ke istri, entah itu tunai maupun non tunai. Cara ini merupakan cara yang lazim dilakukan suami.
Pada zaman dulu, sistem pembayaran gaji dibayarkan tunai, bukan lewat transfer. Setelah menerima gaji, suami bisa memberikannya kepada istri untuk keperluan rumah tangga, seperti membayar tagihan air, listrik, keamanan lingkungan, hingga konsumsi sehari-hari. Seiring dengan perkembangan zaman dan alasan praktis, member nafkah kepada istri tidak lagi dalam bentuk tunai, melainkan transfer ke rekening istri.
Kedua, memberikan sisa uang belanja setelah dikurangi biaya operasional. Sebenarnya cara ini hampir sampa dengan cara sebelumnya. Hanya, suami dan istri sama-sama menghitung kebutuhan rumah tangga. Setelah menerima gaji, suami langsung mengurangi gajinya untuk pengeluaran tetap yang sebelumnya sudah diketahui atau disepakati bersama. Lalu, sisanya diberikan kepada istri.
Ketiga, suami memberikan uang kepada istri secara harian atau mingguan berdasarkan jumlah pengeluaran. Tipe suami yang satu ini bisa jadi “menyiksa” istri karena dimonitor.
Namun tidak dipungkiri kalau ada seorang istri yang menghadapi tipe suami yang pelit.
Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM)
Artinya, meski suami memiliki keuangan yang cukup, ia tidak memberikan nafkah pada istri dan anak-anaknya dengan layak. Sehingga istri dan anak-anaknya menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Lantas, bagaimana islam menyikapi hal ini dan bagaimana menghadapinya?
Allah ta'ala berpesan secara khusus kepada para suami, agar mereka benar-benar menafkahi istrinya dengan layak.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf." (QS. Al-Baqarah : 232)
Dalam ayat di atas ditegaskan bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami. Bahkan ayat tersebut ditafsirkan kembali oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,
“Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.”
Kemudian, Imam Ibnu Katsir rahimahullah memaknai ma'ruf yaitu nafkah yang layak sesuai berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.
Menghadapi Suami Pelit Menurut Islam
Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM)
Meskipun mungkin kesal dengan suami yang pelit, tapi Moms tidak boleh marah-marah sembarangan kepada suami.
Marah-marah hanya akan menambah masalah tanpa menyelesaikan masalah.
Untuk itu, penting bagi Moms untuk mempertimbangan cara menghadapi suami yang pelit.
menurut pandangan Islam di bawah ini seperti dikutip dari dalam Islam.
1. Memberi Nasihat
Meski suami berperan sebagai kepala keluarga, seorang istri berhak menasihati suami perihal nafkah yang harus ia dapatkan. Tentu saja, menasihati dengan cara dan komunikasi yang baik. Jelaskan pada suami tentang kewajibannya untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf” (Al-Baqarah 2: 33).
2. Undang-undang Penelantaran dalam Rumah Tangga
Mengenai kewajiban menafkahi juga dimuat dalam Undang-undang yaitu dalam pasal 49 UU PKDRT, yang mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp15 juta.
3. Mengingatkan dengan Ayat Allah tentang Rezeki
Dalam surat At-Taubah dikatakan bahwa setiap mukmin diperintahkan untuk bekerja dan pekerjaan tersebut akan dikembalikan pada Allah.
“Dan katakanlah: ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.'" (Q.S. At-Taubah 9: 105)
4. Bersikap Sabar
“Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridoan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (Q.S. Ar-Rad 13: 22)
5. Mendoakan Suami
Doa merupakan salah satu cara agar suami dapat terketuk pintu hatinya untuk berubah. Karena itu, mendoakan suami untuk kebaikannya perlu dilakukan bila Moms sedang mengalami hal ini.
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa dibukakan pintu doa untuknya, berarti telah dibukakan pula untuknya segala pintu rahmat. Dan tidak dimohonkan kepaia Allah, yang lebih disukai-Nya selain daripada dimohonkan ‘afiyah.
Doa itu memberi manfaat terhadap yang telah diturunkan dan yang belum diturunkan. Dan tak ada yang dapat menangkis ketetapan Tuhan, kecuali Doa. Sebab itu berdoa kamu sekalian.” (HR. Al-Turmudzî).
6. Memberikan Contoh
Menunjukkan pada suami bila Moms telah mengerjakan kewajiban seorang istri terhadap suami sehingga seharusnya suami pun melakukan hal yang sama.
Allah berfirman, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. An-Nahl 16: 125).
7. Mengambil Sesuai Kebutuhan
Bila seorang istri mendapat perlakuan tidak adil dalam hal finansial, mereka boleh mengambil sesuai kebutuhan tanpa sepengetahuan sang suami. Hal ini dijelaskan pula melalui sebuah hadits.
Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, Pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”. (HR Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714).
Istri diperbolehkan mengambil keuangan suami tanpa sepengetahuannya itu harus bersifat rasyidah, memiliki akal yang matang dan dewasa, berdasarkan firman Allah:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang berada dalam kekuasaanmu)." (An-Nisa’/4:5)
Perlu diketahui, sebelum benar-benar melakukan cara di atas untuk mengatasi suami yang pelit, Moms harus memastikan apakah benar suami memiliki sifat yang pelit, atau sebenarnya hanya ingin menghemat pengeluaran saja.
Hal ini perlu didiskusikan dengan kepala dingin dengan suami. Semoga informasi ini bermanfaat ya Moms!.
Wallahu A'lam...
Penulis:
M Aulia Hafidz Al-Majied, SE., Lc.
Komentar
Posting Komentar