1. Jenis Shalatnya Sesuai
Lakukanlah shalat penggantian sesuai dengan jenis shalat yang ditinggalkan. Bila Anda meninggalkan shalat shubuh, maka shalat penggantinya juga harus shalat shubuh. Tidak bisa dan tidak sah kalau diganti dengan shalat Dzhuhur, Ashar, Maghrib atau shalat Dhuha.
Prinsipnya shalat pengganti harus shalat yang sama. Bahkan meski diganti dengan shalat yang sama-sama wajib sekalipun, tetap saja tidak sah. Apalagi bila diganti dengan jenis shalat yang lebih rendah, tentu saja tidak dibenarkan.
Yang lebih parah lagi, ada orang yang berijtihad keliru dengan mengatakan bahwa shalat fardhu lima waktu cukup diganti dengan dzikir, sedekah atau amal shalih.
2. Waktu Penggantian
Waktu untuk melakukan penggantian shalat ini sebenarnya bebas tanpa aturan. Sehingga shalat penggantian ini bisa dilakukan kapan saja, tanpa harus terikat dengan waktu-waktu khusus.
Memang ada sebagian kalangan yang menyarankan agar waktu penggantian disesuaikan dengan waktu shalat yang ditinggalkan. Misalnya untuk mengganti shalat Maghrib maka lakukan pada waktu Maghrib. Untuk mengganti shalat Shubuh lakukan penggantiannya di waktu Shubuh.
Sebenarnya ini cuma saran untuk memudahkan, tetapi ini bukan ketentuan baku. Buktinya justru Rasulullah SAW sendiri malah tidak melakukannya. Beliau mengganti shalat yang terlewat justru bukan di waktu shalat itu.
Ketika beliau meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya' dalam peristiwa perang Khandaq di tahun kelima hijriyah, penggantiannya justru dilakukan pada tengah malam. Bahkan beliau melakukan penggantian itu dengan berjamaah, tanpa menunggul waktunya sesuai dengan shalat yang ditinggalkan.
Dan tatkala beliau dan para shahabat kesiangan shalat Shubuh sepulang dari Perang Khaibar di tahun keenam hijriyah, maka penggantian shalat Shubuh itu dilakukan di waktu Dhuha. Beliau tidak mengganti shalat Shubuh di waktu Shubuh.
Kesimpulannya, waktu untuk melakukan shalat penggantian tidak ada ketentuannya dan boleh dikerjakan kapan saja.
3. Jumlah Shalatnya Sesuai
Jumlah shalat pengganti harus sesuai dengan jumlah shalat yang ditinggalkan. Prinsip ini sangat masuk akal dan logis. Orang yang berhutang 1 juta maka wajib mengganti 1 juta. Maka hutang shalat lima waktu dalam sehari semalam, maka wajib diganti dengan shalat yang sama sebanyak shalat yang ditinggalkan dalam sehari semalam.
Yang seringkai jadi masalah, ada sementara orang yang sampai lupa berapa kali meninggalkan shalat. Mungkin sebabnya boleh jadi selama ini dia berpikir bahwa shalat yang ditinggalkan itu tidak perlu diganti. Tentu pemikiran ini termasuk pemikiran sesat dan menyesatkan. Entah siapa yang awalnya berfatwa macam ini, yang jelas jumhur ulama 4 mazhab semua sepakat bahwa shalat yang ditinggalkan wajib diganti.
Maka dalam hal ini yang diperlukan adalah melakukan penaksiran atau appraisal. Dalam dunia perbankan cara appraisal ini adalah suatu penaksiran harga pasar terhadap jaminan, yang mana akan digunakan oleh Bank sebagai harga jaminan.
Sedangkan kalau pakai bahasa syariah, yang harus dilakukan adalah muhasabah, sebagaimana perintah Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu :
Hitung-hitunglah dirimu sendiri dulu sebelum nanti kamu dihitung. Dan timbang-timbanglah amal dirimu sendiri dulu sebelum nanti amal kamu ditimbang. (HR. At-Tirmizy)
Kalau dosa atau maksiat biasa, tentu agak sulit untuk menghitungnya. Karena dosa dan maksiat itu tidak berupa suatu bentuk pekerjaan yang utuh yang bisa dihitung jumlahnya. Lain halnya dengan shalat, shalat itu berwujud suatu ibadah yang bisa dihitung jumlahnya. Maka ketika seseorang meninggalkan shalat, khususnya shalat lima waktu, sesungguhnya mudah sekali untuk menghitungnya.
Maka coba perhitungkan kira-kira berapa kali Anda pernah meninggalkan shalat lima waktu selama dalam perjalanan hidup ini, setidaknya sejak awal mulai baligh dan wajib mengerjakan shalat. Tapi jangan dijawab dengan,"Wah, banyak sekali dan tidak terhitung".
Jawaban model ini adalah jawaban orang yang tidak berniat mau mengganti shalat. Atau setidaknya itu adalah jawaban khas orang-orang yang aslinya memang tidak mau shalat. Memang dasarnya malas dan ogah shalat, pada waktunya saja sudah tidak shalat, apalagi bicara penggantiannya, tentu saja sudah malas-masalan untuk menghitungnya. Dan itu adalah ciri orang munafik sebagaimana firman Allah SWT :
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka . Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. (QS. An-Nisa' : 142)
Hitung saja usia Anda sekarang ini berapa, lalu kurangi pada usia berapa Anda pertama kali memasuki usia baligh. Itu modal hitungan dasarnya. Misalnya saat ini Anda berusia 40 tahun dan pertama kali balligh di usia 15 tahun. Berarti Anda cuma tinggal menguranginya saja, 40-15=25 tahun.
Apakah selama 25 tahun itu Anda tidak pernah shalat sama sekali? Tentu saja Anda pernah shalat. Berapa kira-kira perbandingan antara shalat dengan tidak shalat? Adakah tidak shalatnya sampai 50 %? Ataukah tidak shalatnya di bawah itu, misalnya 40%, 30%, 20% atau 10%?
Silahkan dihitung-hitung dan ditimbang-timbang sendiri. Karena cuma Anda dan Allah SWT saja yang tahu. Dalam hal ini Anda boleh saja curang, itu hak Anda. Bahkan Anda boleh bilang bahwa sama sekali tidak punya hutang. Toh nanti curang atau tidak curang itu akan dibuktikan di akhirat. Tentu saja para malaikan punya catatan shalat Anda sepanjang hidup.
Anggaplah Anda jujur dan yakin sekali bahwa jumlah shalat yang ditinggalkan cuma 10% saja. Itu berarti 2,5 tahun alias 365 hari x 2,5 tahun = 913,5 hari. Kita bulatkan menjadi 915 hari. Dalam sehari ada 5 waktu yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan Shubuh.
Maka jumlah shalat yang wajib Anda ganti langsung ditemukan, yaitu 915 hari atau 4.565 kali shalat. Tentu saja Anda tidak mungkin menggantinya sekaligus dalam sehari. Mungkin Anda butuh waktu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu lamanya untuk mengerjakan semuanya.
Oleh karena itulah shalat ini bisa dilaksanakan secara bertahap alias dicicil, sebagaimana kita mencicil pembelian sepeda motor, mobil, rumah, tanah dan lainnya.
Progress Report
Biar proses cicilan ini tertib ada baiknya juga untuk membuat pencatatan atau semacam progress report, biar kita tidak lupa berapa yang sudah lunas dan berapa yang belum lunas. Maka Anda bisa membuat logs seperti berikut ini :
Pada kolom 'Hari Ke' Anda bisa meneruskannya sampai nomor 916 sesuai dengan jumlah hutang shalat Anda dalam satuan hari. Dan lakukan pencicilan dengan serius, rajin, aktif tapi juga sabar dan realistis. Jangan sampai semangat bayar cicilan cuma di awalnya saja, setelah bosen terus lupa. Selain itu perlu kesabaran dalam mencicil, jangan terlalu terburu-buru juga, karena hanya akan membuat Anda bosan dan patah semangat.
Selain itu memang harus realistis juga. Tidak mungkin 900-an hari hutang shalat mau dibayar dalam sehari, itu tidak realistis. Kalau dibayar ngebut dalam jangka waktu sebulan atau dua bulan mungkin masih masuk akal.
Shalat dalam sebuah hadis diibaratkan sebagai tiang agama, artinya orang yang mendirikan shalat berarti ia telah mendirikan agama, begitu pula orang yang meninggalkannya berarti ia merobohkan tiang itu. Dalam sebuah hadis disebutkan:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ , فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ , وَإِنْ فَسَدَتْ , فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ
“Sungguh hal yang pertama dimintai pertanggungjawaban dari seorang hamba kelak di hari kiamat adalah shalat, jika salatnya bagus beruntunglah ia, jika tidak, merugilah ia”
Maka sebagai seorang muslim kita harus memperhatikan betul perihal shalat.
Seseorang mulai berkewajiban salat sejak ia baligh. Maka dia wajib mengganti (qadha’) shalat yang ia tinggalkan setelah baligh.
Namun banyak sekali orang yang kurang memperhatikan shalatnya ketika awal masa baligh, dan baru menyadari kesalahannya tersebut setelah beranjak dewasa. Bahkan ada juga yang baru tahu bahwa shalat yang ditinggalkan wajib diganti. Disengaja atau tidak, shalat yang ditinggalkan tetap diwajibkan untuk menggantinya. Lalu, bagaimana cara men-qadha’-nya?
Dalam hal ini ada tiga pokok pembahasan. Pertama, terkait jumlah shalat yang wajib dia qadha’. Dia wajib men-qadha’ semua shalat yang pernah ia tinggalkan, bagaimana jika lupa jumlahnya? Ia wajib men-qadha’ atau melakukan shalat lagi sebagai pengganti shalat yang ditinggal, hingga ia yakin sudah tidak ada lagi shalat yang belum ia qadha’. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib Al-Arba’ah:
من عليه فوائت لا يدري عددها يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته، عند الشافعية، والحنابلة؛ وقال المالكية، والحنفية: يكفي أن يغلب على ظنه براءة ذمته
“Seseorang yang mempunyai tanggungan salat dan dia tidak tahu jumlahnya, dia wajib meng-qadha’ hingga yakin tanggungannya sudah terpenuhi, ini menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi cukup dengan adanya dugaan kuiat, meski tidak sampai taraf yakin”
Kedua, waktu men-qadha’. Banyak ulama’ yang berpendapat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat tanpa udzur tidak boleh melakukan apapun selain meng-qadha’ shalat, ia hanya diperbolehkan melakukan aktifitas lain untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Hal ini sangat berat dilakukan kebanyakan orang. Namun, ada pendapat dari Al-Imam Abdullah Al-Haddad yang bisa dijadikan solusi. Sebagaimana dikutip dalam Bughyah al-Musytarsyidin:
ومن كلام الحبيب القطب عبد الله الحداد : ويلزم التائب أن يقضي ما فرط فيه من الواجبات كالصلاة والصوم والزكاة لا بد له منه ، ويكون على التراخي والاستطاعة من غير تضييق ولا تساهل –إلى أن قال- وهذا كما ترى أولى مما قاله الفقهاء من وجوب صرف جميع وقته للقضاء ، ما عدا ما يحتاجه له ولممونه لما في ذلك من الحرج الشديد
“Sebagian dawuh Al-Habib Abdullah Al-haddad: seseorang yang taubat wajib meng-qadha’ kewajiban shalat, puasa, zakat yang pernah ia tinggalkan. Kewajiban ini dilakukan semampunya. sehingga ia tidak merasa sulit dan keberatan, namun juga tidak boleh sampai menganggap sepele. Pendapat ini -seperti yang anda lihat- lebih utama dari pendapat ulama yang mengatakan tidak boleh melakukan apapun selain men-qadha’ shalat, ia hanya diperbolehkan melakukan aktifitas lain untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Karena sulit diamalkan”
Maka berdasarkan pendapat ini, ia tidak harus menghabiskan seluruh waktunya untuk men-qadha’, ia cukup men-qadha’ semampunya, namun tidak sampai mengangap sepele tanggungan tersebut.
Jika lelah, ia boleh beristirahat dan melanjutkannya ketika sudah segar kembali.
Ketiga, cara men-qadha’. Cara men-qadha’ shalat adalah dengan melakukan shalat seperti biasa, namun ada sedikit perbedaan dalam niat, tergantung shalat apa yang akan di-qadha‘. Contoh niat shalat qadha’ adalah sebagaimana berikut:
أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثلاث رَكعَاتٍ قَضَاءً لله تَعَالَى
Keempat, waktu men-qadha’ tidak terikat waktu. Men-qadha’ salat ashar dapat dilakukan di waktu dzuhur atau waktu yang lain.


Komentar
Posting Komentar