Langsung ke konten utama

PEREMPUAN SUMBER FITNAH & Masa Kelam Nasib Perempuan Pra-Islam

By: Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM)


”Tidak sekali kali aku tinggalkan suatu fitnah yang paling membahayakan diri kalian, selain fitnah perempuan.” ( Hadis Riwayat Imam Bukhari No. Hadis 4808)

Hadis nabi ini membentuk persepsi muslim di dunia yang menganggap bahwa perempuan merupakan sumber fitnah. Persepsi yang menggambarkan bahwa perempuan merupakan subjek yang dapat memicu gangguan sosial. Seluruh tubuh perempuan adalah fitnah, termasuk suaranya. Sehingga perempuan musti disembunyikan ditempat yang paling rapat. Kalau terjadi kekacauan sosial maka itu terjadi karena perempuan ke luar dari wilayah domestik. Benarkah demikian? Apa sebetulnya fitnah? Benarkah Islam merupakan agama yang tidak memberikan tempat di ruang publik yang luas dan sekaligus mereduksi hak hak perempuan?

Makna asal dari fitnah ialah cobaan atau ujian. Cobaan atau ujian ini dapat berlaku pada siapa saja dan apa saja. Al-Qur’an menyatakan: ”Innama amwalukum wa auladukum fitnah” (Sesungguhnya harta dan anak anakmu adalah fitnah). Pengertian fitnah kemudian bergeser dengan pemaknaan yang bias dan sempit, kemudian menjadi kata kunci yang digunakan untuk menilai dan membatasi secara ketat seksualitas perempuan. Kata ini berkembang dan menyebar dalam teks teks keagamaan dalam Islam mengenai isu isu perempuan. Dapat dikatakan bahwa secara umum seksualitas perempuan pada ahirnya hanya diapresiasi dalam ruang domestik yang sempit dan menyesakkan.

Mayoritas muslim masih menganggap bahwa tubuh perempuan tidak boleh berkeliaran bebas dalam ruang publik. Seksualitas perempuan hanya dapat diekspresikan dalam ruang domestik. Kalaupun boleh bergerak dalam ruang publik, keberadaan tubuh perempuan harus dalam ’pengawasan’ yang ketat dan dengan sejumlah persyaratan yang membatasi.

Pemahaman konservatif akibat stereotype sumber fitnah adalah perempuan, menjadikan perempuan tidak boleh keluar rumah tanpa alasan kecuali didampingi mahram, menutup seluruh tubuh, tidak berhias untuk publik. Selain itu juga juga untuk masuk ke ruang publik, perempuan dilarang menyambung rambutnya, menyukur alis, menggambar tubuhnya, bersuara lantang dan tidak boleh menjadi pemimpin (menjadi imam shalat) cape dweeh….. Ketika suaminya wafat, perempuan harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari (sekitar 130 hari), suatu hal yang tidak wajib bagi laki-laki atas kematian istrinya.

Oleh karena itu kemudian dikonstruksikan bahwa kriteria perempuan baik (shalihah) tidak terlepas dari penilaian sejauhmana ia bisa mengecilkan potensi potensi fitnah itu di hadapan masyarakat. Namun pada saat yang sama, ia diharuskan menawarkan fantasi fitnah tersebut dihadapan suaminya. Implikasi dari pandangan stereotype fitnah ini pada ahirnya dikembangkan pandangan bahwa hasrat seksual perempuan harus dijinakan. Perempuan tidak memiliki hak untuk mengaktualisasikan hasrat seksualitasnya. Bahkan dalam relasi suami-istri, hasrat seksual perempuan tidak diukur dari dirinya. Melainkan diukur dari kesanggupan dan kemungkinan waktu yang dimiliki laki –laki.

Bangunan pemikiran keagamaan yang mendasarkan pada stereotype bahwa ’perempuan adalah sumber fitnah’ terbakukan dalam waktu yang sangat panjang dan tersosialisasi secara massif pada masyarakat muslim di seluruh dunia. Sejarah fiqh dalam Islam menunjukan bahwa pembakuan wacana seksualitas perempuan ini dimulai sejak abad ke-4 H /10 M. Sistem sosial yang patriarki kembali menguat dan mengakar. Lebih dari 10 abad, fiqh Islam mengalami stagnasi. Kritisisme tidak berkembang bahkan dalam banyak kasus kritik atas wacana keagamaan mainstream ini sering kali membahayakan dan mengancam.

Sebetulnya pada sisi yang lain terdapat banyak sekali teks teks Islam yang memberikan apresiasi terhadap tubuh perempuan, ekspresi dan aktualisasi dirinya di segala ruang publik. Perempuan dalam Islam sesungguhnya merupakan eksistensi yang bebas, otonom dan sekaligus bertanggung jawab yang setara dengan laki-laki atas problem sosial, ekonomi, pendidikan, budaya dan politik.

Kaum perempuan dalam banyak ayat al-Qur’an diposisikan secara setara dan dituntut untuk bekerja sama dengan kaum laki-laki dalam semua aspek kehidupan. Misalnya dalam al qur’an suratAl-Ahzab ayat 35 artinya:

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusuk, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. alAhzab (33):35)

Kemudian: ”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka merupakan penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah, sesungguhnya Allah maka perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. At-Taubah (9) : 71).

Dua ayat ini menunjukan bahwa laki-laki dan perempuan dituntut untuk secara bersama-sama melakukan peran peran transformasi sosial, ekonomi, politik dan budaya. Bersama Nabi Muhammad SAW, kaum perempuan sering terlibat dalam debat terbuka dengan kaum laki-laki di masjid maupun ruang publik lainnya untuk mengkaji problem sosial saat itu. Bahkan perempuan pada masa Nabi juga menjalankan ritual keagamaan personalnya (ibadah) di masjid bersama kaum laki-laki. Nabi bersabda, ”Jangan halangi kaum perempuan pergi ke masjid”. Umm Darda, perempuan sahabat, biasa memberikan kuliah di masjid Jami al Umawi di hadapan puluhan jama’ah, laki-laki dan perempuan. Aisyah bint Abu Bakar adalah guru dari 232 laki-laki. Umm Salamah guru dari sekitar 78 laki-laki. Dan masih banyak perempuan yang lain.

Pada masa awal Islam, kaum perempuan juga terlibat dalam perjuangan politik bersenjata bersama kaum laki-laki dengan mengenakan pakaian yang disiapkan untuk perang ; wajah, tangan dan kaki yang terbuka. Mereka bergerak, berkumpul dan berdiskusi bersama kaum laki-laki menyusun strategi dan siasat dalam ruang tanpa hijab. Tidak ada persoalan dengan gerak tubuh mereka. Imam Bukhari menceritakan bahwa dalam perang Uhud, ketika banyak orang meninggalkan Nabi, Siti Aisyah dan Ummu Salim menggulung pakaian bawah mereka sehingga betis mereka terbuka. Mereka membawa air dan menuangkannya ke mulut tentara yang kehausan.(Bukhari, Shahih, Hadits No. 2880). Khansa bint Amr, penyair perempuan Arab terkemuka, berdiri di hadapan Nabi membacakan puisi-puisinya dengan seluruh ekspresinya yang memukau. Nabi mengagumi sekaligus memujinya. (Ibnu Hajar al Asqalani, Al Ishabah fi Tamyiz al Shahabah,VII, 613). Dengan begitu, tidaklah masuk akal dan mengingkari fakta jika suara perempuan kemudian dipandang sebagai “aurat”, sesuatu yang harus disembunyikan, ditutup atau bahkan dikucilkan.

Ada banyak lagi kisah yang mengungkapkan fakta sosial Arabia awal Islam tentang pergumulan kaum perempuan dalam ruang sosial, politik dan kebudayaan. Mereka dapat dengan bebas mengekspresikan dan mengaktualisasikan potensi intrinsiknya, termasuk menyanyi, tanpa stigmatisasi yang mematikan karakternya. Nawal, feminis Arab kontemporer terkemuka, mengatakan : “Adalah pasti bahwa pandangan Muhammad (Nabi Saw) dan prinsip-prinsip Islam tentang seksualitas perempuan memperoleh apresiasi begitu tinggi melampaui peradaban manapun. Mereka menikmati hak-hak itu seperti juga mereka dapat mengekspresikan hak-haknya baik dalam ruang domestik maupun publik. (Nawal el Sa’dawi, Wajah Telanjang Perempuan, h. 71)

Sayangnya, setelah nabi wafat jumlah perempuan yang aktif dalam memainkan peran-peran sosialnya terus berkurang. Termasuk perempuan yang meriwayatkan hadis. Pada zaman tabiin (generasi setelah generasi sahabat Rasulullah) tercatat tidak lebih 150 orang perempuan saja yang meriwayatkan hadis. Pada generasi tabiit tabiin (generasi setelah generasi tabi’in) hanya 12 orang saja menurut Ibnu Hibban. Setelah generasi tabiit tabiin menurut Ibnu Hajar hanya tercatat 3 perempuan saja. Berkurangnya jumlah perempuan yang meriwayatkan hadis Rasulullah ini erat kaitannya dengan posisi sosial perempuan yang tadinya membaik kembali mengalami krisis. Alih-alih stabil secara sosial, posisi perempuan malah berbalik kembali ke nilai-nilai pra Islam. Selain masalah menguatnya lagi tribalisme (rasa kesukuan Arab), pasca Rasulullah, menurut Fatima Mernissi ada juga pelepasan historis bentuk pemahaman ajaran agama terhadap perempuan. “Perempuan kembali tidak dipercaya” demikian tulis Mernissi dalam bukunya Women In Islam.

Hadis yang mengawali tulisan ini merupakan salah satu hadis yang misoginis (membenci perempuan). Kedudukan hadis sampai kapanpun tidak akan melebihi al-qur’an. Karena al-qur’an bersifat qathi (mutlak) sedangkan hadis bersifat dzanni (relatif). Sehingga bila ada substansi yang bertentangan diantara keduanya, maka al-qur’anlah yang didahulukan. Al-qur’an memberikan apresiasi terhadap tubuh perempuan, ekspresi dan aktualisasi dirinya di segala ruang publik. Hal ini dikuatkan dengan fakta sejarah di masa Islam awal yang begitu memberikan ruang kepada perempuan sehingga stereorype bahwa perempuan sebagai sumber fitnah merupakan hal yang tidak berdasar. Perempuan dalam Islam merupakan eksistensi yang bebas, otonom dan sekaligus bertanggung jawab yang setara dengan laki-laki atas problem sosial, ekonomi, pendidikan, budaya dan politik. Karena itu kaum laki-laki dan perempuan, mari bergandengan tangan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi dari hari ini. 

Masa Kelam Nasib Perempuan Pra-Islam

lelaki. Dan posisinya pun menjadi menjadi kelompok kelas dua. Perempuan tugasnya hanya melayani lelaki dan harus siap kapanpun saat diperlukan. Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan. Bahkan, kesan misogynist (kebencian terhadap perempuan) begitu kental mewarnai kehidupan manusia di zaman jahiliyah. Seperti diungkapkan Khalifah Umar Ibn Khattab RA. Sebelum dirinya memeluk agama Islam, lahirnya seorang anak perempuan dalam sebuah keluarganya, bagaikan 'aib' bagi keluarga. Apalagi bila mereka mempunyai kedudukan terhormat dalam kelompok masyarakat. Karena itu, demi menutupi aib-nya, anak perempuan yang baru dilahirkan harus dibunuh. Kalau diselamatkan (tidak dibunuh), anak perempuan di zaman pra-Islam ini hanyalah menjadi pemuas kaum pria. Ia wajib melayani kehendak pria, termasuk bapaknya sekalipun. Dan anak-anak perempuan tidak diperbolehkan bekerja di luar rumah. Mereka cukup untuk memasak di dapur, melayani suami (pria) saat malam hari dan mencuci pakaian. Tak heran bila kemudian muncul adagium bahwa perempuan itu tugasnya hanya di dapur, di sumur dan di kasur. Pada zaman Yunani kuno, martabat perempuan sungguh sangat rendah. Perempuan hanya dipandang sebagai alat penerus generasi dan semacam pembantu rumah tangga serta pelepas nafsu seksual lelaki. Filosof Demosthenes berpendapat istri hanya berfungsi melahirkan anak, Aristotales menganggap perempuan sederajat dengan hamba sahaya. Filosof lainnya, Plato menilai, kehormatan lelaki pada kemampuannya memerintah, sedangkan 'kehormatan' perempuan menurutnya adalah pada kemampuannya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sederhana dan hina sambil terdiam tanpa bicara. Kondisi yang sama terjadi di Eropa. Pada tahun 586 M (sebelum datangnya Islam), agamawan di Perancis masih mendiskusikan apakah perempuan boleh menyembah Tuhan atau tidak? Apakah mereka juga dapat masuk ke surga? Diskusi-diskusi itu berakhir dengan kesimpulan: perempuan memiliki jiwa, tapi tidak kekal dan dia bertugas melayani lelaki yang bebas diperjualbelikan. Sepanjang zaman pra-Islam, posisi perempuan tak pernah berubah, tugas utamanya hanya menjadi 'pelayan' kaum lelaki. Menurut pengasuh Pondok Pesantren Aziziyah, Denanyar, Jombang, KH Aziz Mayshuri menjelaskan, sedikitnya ada empat tahapan kaum perempuan, yaitu perempuan sebagai anak, sebagai isteri, ibu dan anggota masyarakat yang di zaman pra-Islam diperlakukan dengan semena-mena. Pada fase pertama saat menjadi anak. Pada zaman Jahiliyyah (kebodohan), para orang tua yang memiliki anak perempuan akan menguburnya hidup-hidup. ''Anak perempuan yang lahir pada masa itu, dianggap sebagai aib (hina) bagi keluarganya. Sebab, anak perempuan dianggap tidak berguna dan jika kelak dewasa, ia hanya dijadikan sebagai nafsu pemuas para lelaki,'' ujarnya. Karena itu, mereka pun kemudian dibunuh. Sebelum masuk Islam, khalifah Umar Ibn Khattab RA juga pernah melakukan hal serupa dan mengubur anak perempuannya hidup-hidup.''Apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah. Lalu dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang diterimanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah, alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan.'' (QS An-Nahl [16] : 58-59) Hal ini berbeda dengan anak lelaki. Mereka menjadikan anak lelaki sebagai seorang calon pemimpin yang memberikan kehormatan bagi anggota keluarga. Karena itu, masyarakat Arab di zaman jahiliyyah ini, begitu bangga bila mendapatkan anak laki-laki. Fase kedua, saat anak perempuan menjadi isteri. Pada zaman jahiliyah ini, kaum perempuan bisa diwariskan baik secara sukarela atau dipaksa. ''Seorang suami yang sudah tidak senang kepada isterinya, dapat memberikan isterinya kepada orang lain, baik isterinya mau ataupun tidak. Dan jika suaminya ingin menikah lagi, maka isterinya dituduh berbuat serong (selingkuh),'' kata Aziz. Seperti diketahui, menurut Adat Arab Jahiliyah, seorang wali (pria) berkuasa penuh atas perempuan yang berada dalam asuhannya serta harta yang dimilikinya. Jika perempuan itu cantik, maka akan dinikahi dan diambil hartanya, jika buruk rupa, maka dihalangi nikahnya dengan laki-laki lain. Tujuannya agar walinya dapat menguasai seluruh hartanya. Hal seperti ini ditentang oleh Alquran seperti tercantum dalam surah An-Nisaa' ayat 127). Fase ketiga, ketika perempuan menjadi seorang ibu. Pada masa jahiliyah, seorang ibu tidak bisa mendapatkan harta warisan apabila anaknya meninggal dunia. Dalam Islam, jika anak meninggal dunia dan ia memiliki harta warisan, maka ibunya dapat mewarisinya sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan Alquran. Fase keempat, lanjut Aziz, adalah saat perempuan menjadi anggota masyarakat. Di masa jahiliyah, seorang perempuan memiliki gerak langkah yang terbatas. Ia diposisikan hanya menjadi pengurus suaminya dan tidak diperkenankan melakukan hal-hal lain. Karena diskriminasi yang berlebihan inilah, maka Islam sebagai agama yang memberikan rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil 'alamin), menentang setiap perlakuan tidak adil kepada perempuan. Misalnya, seperti yang disebutkan dalam Alquran surah Al-Hujurat ayat 11 yang menegaskan, kemuliaan seseorang tidak diukur dengan besarnya tanggung jawab atau pangkat dan kedudukannya, tetapi dikarenakan oleh ketaqwaannya kepada Allah SWT. Begitu juga pada surah An-Nisaa' ayat 124, siapa yang mengerjakan amal kebajikan baik laki-laki atau perempuan dan dia beriman kepada Allah SWT, maka mereka akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun. Ketidaksederajatan dan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan ini, sangat dikecam oleh Islam. Selama ribuan tahun, kaum perempuan diposisikan sebagai makhluk kelas dua yang bertugas hanya melayani suami. Maka hadirnya Islam, semua sistem perbudakan, pembunuhan terhadap anak perempuan dihapuskan. Pandangan Islam yang berkeadilan ini, kemudian memantik semangat baik gerakan-gerakan di dunia Barat untuk menuntut perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan. sya/dia   Kedudukan Perempuan dalam Islam ''Wahai seluruh manusia (lelaki dan perempuan) sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari (sepasang) lelaki dan perempuan.'' (QS Alhujuraat ayat 13 ). Dalam kaitan ini Nabi Muhammad SAW bersabda: '' Perempuan adalah saudara kandung laki-laki.'' (HR Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi). "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang Muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS Al Ahzab [33]: 35). Ayat di atas menyiratkan kesetaraan dalam Islam. Bahwa di hadapan Allah, tak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Amal ibadahnyalah yang membedakan kedudukan mereka di hadapan-Nya.
Sebelum Islam datang (zaman jahiliah) kedudukan kaum perempuan sangat direndahkan. Setelah agama Islam datang, diseimbangkan (dinaikkan) derajatnya. ''Kalau Islam menetapkan hak dan kewajiban bagi pria maupun perempuan ada yang sama dan ada yang berbeda, itu tidak mempersoalkan kedudukannya, tetapi fungsi dan tugasnya,'' jelasnya. Menurut ajaran Islam, pada dasarnya Allah SWT menciptakan manusia, baik pria maupun perempuan, semata-mata ditujukan agar mereka mampu mendarmabaktikan dirinya untuk mengabdi kepada-Nya. Firman Allah SWT dalam Alquran, ''Dan, tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.'' (QS Adz-Dzaariyat [51]: 56). Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna yang dibawa Rasulullah SAW untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia agar memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan di akhirat.


Wallohu A'lam....

Penulis : 
M Aulia Hafidz Al-Majied, Lc.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulumul Qur'an • Kaidah Penulisan Hamzah (Kaidah Imla dan Rasm)

Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM) Kaidah Penulisan Hamzah (Kaidah Imla dan Rasm) Cara menulis hamzah di awal, di tengah, dan di akhir Berbeda dengan huruf hijaiyah lainnya, hamzah mempunyai kaidah tersediri dalam penulisannya. Hamzah bisa ditulis dalam bentuk alif, ya’, wau, atau mandiri (seperti kepala ain). Di bawah ini akan dijelaskan cara penulisan hamzah dalam kaidah imla’ dan juga rasm utsmani. Penulisan Hamzah 1. Hamzah di awal kata Ketika hamzah berada di awal kata, maka di tulis dalam bentuk alif, baik hamzah qatha maupun hamzah washal. Perbedaanya kalau menulis hamzah qatha harus ada kepala hamzahnya (ء) di atas alif ketika berharakat fathah dan dhammah serta berada di bawah alif ketika berharakat kasrah. Sedangkan menulis hamzah washal berbentuk alif saja tanpa ada kepada hamzah. Contoh hamzah qatha: أَنْعَمْتَ – أُنَاسٌ - إِكْرَامٌ Contoh hamzah washal: اَلْأَنْهَارُ - اِبْنٌ - اُنْصُرْ === Perbedaan hamzah qatha dan hamzah washal === 2. Hamzah di tengah Hamza...

Enam (6) Kaidah Rasm Utsmani (Kaidah Penulisan Al-Qur'an)

Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM) Kaidah Rasm Utsmani | Khath Utsmani | Rasmul Qur'an Rasm bisa diartikan atsar (bekas), khat (tulisan) atau metode penulisan. Rasm Utsmani atau disebut juga Rasmul Qur’an adalah tata cara penulisan Al-Qur’an yang ditetapkan pada masa khlalifah Utsman bin Affan. Istilah Rasmul Qur’an diartikan sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan Ustman bin Affan dan sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan Al-Qur’an. Yaitu mushaf yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri dari Mus bin zubair, Said bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-harits. Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu. Menulis Kaligrafi Al-Qur'an Kaidah rasm utsmani ada 6: 1. Hadzf (الْحَذْف) Hadzf artinya membuang. Nah dalam penulisan Al-Qur’an ada beberapa huruf yang dibuang. Huruf yang dibuang diantaranya alif, wau, ya’, lam dan nun. Contoh wau yang dibuang: اَلْغَاونَ (اَلْغَاوُوْنَ) Contoh ya’ yang dibuang: وَلِيَ دِيْنِ (دِيْنِيْ) Contoh lam yang dibuang: ...

Imam Al-Ghazali: Sang Hujjatul Islam

Imam Al-Ghazali: Sang Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Bin Muhammad Al-Ghazali, yang terkenal dengan Hujjatul Islam (argumentator Islam) karena jasanya yang besar di dalam menjaga Islam dari pengaruh ajaran bid’ah dan aliran rasionalisme Yunani. Beliau lahir pada tahun 450 H, bertepatan dengan 1059 M di Ghazalah, suatu kota kecil yang terlelak di Thus wilayah Khurasan yang waktu itu merupakan salah satu pusat ilmu pengetahuan di dunia Islam. Para Ulama nasab berselisih pendapat dalam penyandaran nama Imam Ghazali ra, sebagian mengatakan, bahwa penyandaran nama beliau kepada daerah Ghazalah di Thus tempat kelahiran beliau ini dikuatkan oleh Al-Fayumi dalam Mishbahul Munir, penisbatan ini kepada salah seorang keturunan Imam Ghazali yaitu Majdudin Muhammad bin Muhammad bin Muhyiddin Muhammad bin Abi Thohir Syarwan Syah bin Abul Fadhl bin Ubaidillah, anaknya Sitti Al-Mana Binti Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali yang mengatakan: “...