Langsung ke konten utama

Pengurus Masjid Aulia Al-Ziyadah


Masjid Aulia Al-Ziyadah
Pembagian Tugas Para Anggota Pengurus Masjid

I. KETUA

Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsinya masing-masing;


Mewakili organisasi ke luar dan ke dalam


Melaksanakan program dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku;


Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/ dana/ harta kekayaan organisasi;


Mengatasi segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus;


Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada jamaah.


II. WAKIL KETUA

Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;


Menbantu ketua dalam menjalankan tugasnya sehari-hari;


Melaksanakan tugas atau program tertentu berdasarkan musyawarah; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.


III. SEKRETARIS

Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;


Menberikan pelayanan teknis dan administrative;


Membuat dan mendistribusikan undangan;


Membuat daftar hadir rapat/ pertemuan;


Mencatat dan menyusun notulen rapat/ pertemuan; dan


Mengerjakan seluruh pekerjaan secretariat, yang mencakup:


a. membuat surat menyurat dan pengarsipannya;

b. memelihara daftar jamaah/ guru ngaji/ majelis taklim;

c. membuat laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan) termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan masjid (musyawarah jamaah);

7.   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua/ wakil ketua.

IV. WAKIL SEKRETARIS

Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;


Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan    tugasnya kepada sekretaris.


V. BENDAHARA

1.   Memegang dan memelihara harta kekayaan oragnisasi, baik berupa uang, barang-barang investaris, maupun tagihan;

2.   Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan;

3.   Menerima, menyimpan, dan membukukan keungan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga;

4.   Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua;

5.   Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang,

6.   Membuat laporan keuangan rutin atau pembangunan (bulanan,  triwulan, dan tahunan) atau laporan khusus; dan

7.   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

VI. WAKIL BENDAHARA

Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat;


Membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada bendahara.


VII. SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH

Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah yang meliputi:


a)    Peringatan hari besar Islam, kegiatan majelis taklim dan pengajian-pengajian;

b)    Jadwal imam dan khatib Jum’at;

c)    Jadwal muazin dan bilal Jum’at;

d)    Shalat Idul Fitri dan Idul Adha;

2.  Mengkoordinir kegiatan shalat Jum’at:

a)  Mengumumkan petugas khatib, imam, muazin, dan bilal Jum’at;

b)  Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan unit kerja intern dan ekstern

c)  Mengendalikan kegiatan remaja masjid, ibu-ibu, dan anak-anak;

d)  Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan

e)  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

VIII. SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN

Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi:


a)    Membuat program pembangunan masjid dan rehabilitasinya;

b)    Membuat rencana anggaran pembangunannya dan gambar bangunannya; dan

c)    Melaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi sesuai dengan program.

Mengatur kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid;


Memelihara sarana dan prasarana masjid;


Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya;


Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelakasanaan tugasnya kepada ketua.


IX. SEKSI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

Merencanakan, mengatur, dan menyiapkan peralatan yang meliputi:


a)    Menginvestarisasi harta kekayaan masjid;

b)    Menyiapkan pengadaan peralatan untuk kelancaran kegiatan masjid;

c)    Mendata barang-barang yang rusak atau hilang dan menyusun rencana pengadaannya atau penggantinya; dan

d)    Mengatur dan melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan masjid;

Melasanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua; dan


Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.


X. SEKSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN

1.  Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan social dan

kemasyarakatan yang meliputi:

a)  Santunan kepada yatim piatu, janda, jompo, dan orang terlantar

b)  Khitanan massal

c)  Pernikahan

d)  Kematian

e)  Qurban/ akikah;

2.  Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW dan pemuka agama/ tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas;

3.  Melaksanakan kegiatan khusus yang diberikan oleh ketua;

4.  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

XI. PEMBANTU UMUM (KOORDINATOR UMUM)

Membantu secara umum kelancaran kegiatan pengurus masjid yang meliputi:

a)    Penyampaian undangan;

b)    Mengumpulkan infak/ sedekah/ amal jariah/ zakat;

c)    Mengajak warga masyarakat memakmurkan masjid;

d)    Kegiatan-kegiatan lain (seperti penyuluhan dari pemerintah); dan

e)    Sebagai penghubung organisasi dengan jamaah/ masyarakat dan sebagainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulumul Qur'an • Kaidah Penulisan Hamzah (Kaidah Imla dan Rasm)

Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM) Kaidah Penulisan Hamzah (Kaidah Imla dan Rasm) Cara menulis hamzah di awal, di tengah, dan di akhir Berbeda dengan huruf hijaiyah lainnya, hamzah mempunyai kaidah tersediri dalam penulisannya. Hamzah bisa ditulis dalam bentuk alif, ya’, wau, atau mandiri (seperti kepala ain). Di bawah ini akan dijelaskan cara penulisan hamzah dalam kaidah imla’ dan juga rasm utsmani. Penulisan Hamzah 1. Hamzah di awal kata Ketika hamzah berada di awal kata, maka di tulis dalam bentuk alif, baik hamzah qatha maupun hamzah washal. Perbedaanya kalau menulis hamzah qatha harus ada kepala hamzahnya (ء) di atas alif ketika berharakat fathah dan dhammah serta berada di bawah alif ketika berharakat kasrah. Sedangkan menulis hamzah washal berbentuk alif saja tanpa ada kepada hamzah. Contoh hamzah qatha: أَنْعَمْتَ – أُنَاسٌ - إِكْرَامٌ Contoh hamzah washal: اَلْأَنْهَارُ - اِبْنٌ - اُنْصُرْ === Perbedaan hamzah qatha dan hamzah washal === 2. Hamzah di tengah Hamza...

Enam (6) Kaidah Rasm Utsmani (Kaidah Penulisan Al-Qur'an)

Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM) Kaidah Rasm Utsmani | Khath Utsmani | Rasmul Qur'an Rasm bisa diartikan atsar (bekas), khat (tulisan) atau metode penulisan. Rasm Utsmani atau disebut juga Rasmul Qur’an adalah tata cara penulisan Al-Qur’an yang ditetapkan pada masa khlalifah Utsman bin Affan. Istilah Rasmul Qur’an diartikan sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan Ustman bin Affan dan sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan Al-Qur’an. Yaitu mushaf yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri dari Mus bin zubair, Said bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-harits. Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu. Menulis Kaligrafi Al-Qur'an Kaidah rasm utsmani ada 6: 1. Hadzf (الْحَذْف) Hadzf artinya membuang. Nah dalam penulisan Al-Qur’an ada beberapa huruf yang dibuang. Huruf yang dibuang diantaranya alif, wau, ya’, lam dan nun. Contoh wau yang dibuang: اَلْغَاونَ (اَلْغَاوُوْنَ) Contoh ya’ yang dibuang: وَلِيَ دِيْنِ (دِيْنِيْ) Contoh lam yang dibuang: ...

Imam Al-Ghazali: Sang Hujjatul Islam

Imam Al-Ghazali: Sang Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Bin Muhammad Al-Ghazali, yang terkenal dengan Hujjatul Islam (argumentator Islam) karena jasanya yang besar di dalam menjaga Islam dari pengaruh ajaran bid’ah dan aliran rasionalisme Yunani. Beliau lahir pada tahun 450 H, bertepatan dengan 1059 M di Ghazalah, suatu kota kecil yang terlelak di Thus wilayah Khurasan yang waktu itu merupakan salah satu pusat ilmu pengetahuan di dunia Islam. Para Ulama nasab berselisih pendapat dalam penyandaran nama Imam Ghazali ra, sebagian mengatakan, bahwa penyandaran nama beliau kepada daerah Ghazalah di Thus tempat kelahiran beliau ini dikuatkan oleh Al-Fayumi dalam Mishbahul Munir, penisbatan ini kepada salah seorang keturunan Imam Ghazali yaitu Majdudin Muhammad bin Muhammad bin Muhyiddin Muhammad bin Abi Thohir Syarwan Syah bin Abul Fadhl bin Ubaidillah, anaknya Sitti Al-Mana Binti Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali yang mengatakan: “...