Langsung ke konten utama

Mengapa Malam Jum'at Identik dengan Sunnah Rasul?Bincang-bincang Syari'ah✓

Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM)

Awal Mula Keutamaan Sunnah Rasul di Malam Jum'at

Keutamaan Sunnah Rasul di Malam Jum'at  Hubungan intim atau hubungan suami dan istri. Hal ini cukup beralasan karena dalam hadits ada riwayat yang mengarah ke sana. Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani mengutip riwayat yang menyebut perkawinan para nabi di hari Jum'at.   

روى أنس بن مالك رضي الله عنه بالإسناد الذي ذكرناه في المجلس الأول قال سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن يوم الجمعة فقال يوم صلة ونكاح قالوا كيف ذلك يا رسول الله قال لأن الأنبياء عليهم الصلاة 
والسلام كانوا ينكحون فيه 

Artinya, "Sahabat Anas bin Malik RA meriwayatkan dengan sanad yang telah kami sebutkan di bab pertama, ia bercerita bahwa Rasulullah Saw ditanya perihal Hari Jum'at. Rasulullah menjawab, ‘(Jum'at) adalah hari hubungan dan perkawinan.’ Sahabat bertanya, ‘Bagaimana demikian, ya Rasulullah?’ Nabi Muhammad Saw menjawab, ‘Para nabi dahulu menikah di hari ini,’” (Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani, As-Sab‘iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah (Semarang, Maktabah Al-Munawwir, tanpa tahun, halaman 110).   Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani melanjutkan bahwa Hari Jumat merupakan hari perkawinan beberapa rasul dan orang shaleh. Jumat merupakan hari perkawinan Nabi Adam AS dan Siti Hawa, Nabi Yusuf AS dan Zulaikha, Nabi Musa AS dan Shafura (Zipora) binti Nabi Syu’aib AS, Nabi Sulaiman AS dan Bilqis, Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah, Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah, dan Sayyidina Ali RA dan Siti Fathimah Az-Zahra, (Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani, As-Sab‘iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah (Semarang, Maktabah Al-Munawwir, tanpa tahun, halaman 110). Imam Baihaqi juga meriwayatkan hadits Rasulullah Saw yang menyatakan keutamaan hubungan intim pada hari Jum'at. Namun demikian, ulama-ulama hadits menilai riwayat hadits ini sebagai riwayat yang lemah sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum. Teks hadits riwayat Imam Baihaqi berbunyi sebagai berikut:   أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته   Artinya, "Apakah kalian tidak sanggup berhubungan badan dengan istri kalian pada setiap hari Jum'at. Hubungan badan dengan istri di hari Jum'at mengandung dua pahala: pahala mandinya sendiri dan pahala mandi istrinya," (HR Baihaqi).   Sebagian ulama memandang awal kesunahan hubungan badan pada hari Jum'at dari interpretasi atas hadits riwayat Aus bin Abi Aus RA berikut ini yang menyebut kata 'ghassala' atau 'membuat orang lain mandi':   من اغتسل يوم الجمعة وغسّل وغدا وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام وأنصت ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة   Artinya, "Barang siapa yang mandi pada hari Jum'at dan membuat orang lain mandi, lalu berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, lalu berkonsentrasi mendengarkan khutbah, maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun," (HR Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).   Tetapi, hubungan badan dengan istri pada malam Jumat sebagai sunnah Rasul ditolak oleh sebagian ulama, salah satunya adalah Syekh Wahbah Az-Zuhayli. Menurutnya, "Di dalam sunnah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jum'at. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jum'at," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556).   Keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli ini dengan terang menyebutkan bahwa sunnah Rasulullah tidak menganjurkan hubungan suami-istri secara khusus di malam Jum'at. Kalau pun ada anjuran, itu datang dari segelintir ulama yang didasarkan pada hadits Rasulullah Saw dengan redaksi, "Siapa saja yang mandi di hari Jum'at, maka..." Kalau pun anjuran dari hadits, riwayat hadits tersebut cenderung lemah. Tetapi dari banyak keterangan ini, hubungan badan suami dan istri sebagai sunnah Rasul malam Jum'at menjadi cukup populer.
      Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM)

Sebagian umat Muslim di Indonesia biasanya menjadikan guyonan bagi sesama mereka yang sudah menikah dengan istilah “Malam Juma'tan”. Bila mendengar istilah ini, berarti maknanya seorang suami-istri akan melakukan hubungan suami-istri pada malam Jum'at. Dalam istilah lain, ada juga istilah “Sunah Rasul” untuk menggantikan istilah “Malam Jum'atan”.

Pada dasarnya, tidak ditemukan anjuran khusus dari Rasulullah, baik berupa perkataan atau perbuatan, mengenai hari yang baik untuk melakukan hubungan intim suami-istri. Namun demikian, ada penjelasan ulama terhadap hadis Nabi terkait dianjurkannya melakukan hubungan intim pada malam Jumat atau hari Jum'at, sebagaimana dijelaskan Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumiddin.

Hadis Nabi yang dimaksud oleh Imam al-Ghazali tersebut adalah hadis riwayat Aus bin Aus yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

من غسل يوم الجمعة واغتسل وبكر وابتكر، ومشى ولم يركب، ودنا من الإمام واستمع، ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة أجر صيامها وقيامها (رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه)

Barangsiapa yang membasuh kepala dan membasuh seluruh badannya pada hari Jum'at, berangkat lebih dini sehingga mendapatkan awal khutbah Jum'at, berjalan kaki tidak naik kendaraan, duduk di dekat imam, memperhatikan khutbah dengan khusyuk, maka ia mendapatkan pahala puasa dan ibadah salat malam selama satu tahun dalam setiap langkah (menuju salat Jum'at) (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan Ibn Majah).

Terdapat kalimat “Barangsiapa yang membasuh kepala dan membasuh seluruh badannya pada hari Jum'at” dalam potongan hadis di atas. Menurut Imam al-Ghazali, potongan hadis tersebut dipahami oleh sebagian ulama merupakan anjuran melakukan hubungan intim suami-istri pada malam Jum'at atau hari Jum'at. Dalam hadis lain yang senada dengan hadis di atas juga membicarakan tentang mandi junub pada hari Jum'at.

“Kalau mandi junub pada hari Jum'at, berarti malam Jumat-nya kan habis melakukan hubungan suami-istri,” mungkin demikian sederhanya. Oleh karena itu, kemungkinan besar istilah “Sunah Rasul pada malam Jumat” atau “Malam Jum'atan” yang beredar di sebagian masyarakat muslim adalah berasal dari takwil ulama atas hadis Nabi di atas.

Selain itu, Imam al-Ghazali juga menyebutkan, dimakruhkan bagi suami untuk berhubungan intim dengan istri pada tiga malam dari satu bulan yaitu pada awal bulan, akhir, dan tengah bulan (hijriah). Dikatakan: Sesungguhnya setan akan menghadiri hubungan intim yang dilakukan pada malam-malam ini. Konon, menurut Imam al-Ghazali, pendapat tersebut dinisbatkan pada sahabat Ali, Abu Hurairah, dan Muawiyah. 

Bercinta di Malam Jum'at Berpahala, inilah Penjelasannya

Sering kita mendengar kalau "BERCINTA" atau berhubungan intim pada malam Jum'at adalah sunah Rasulullah SAW.

Dalam kitab Ihya' Ulumiddin disebutkan sebuah riwayat:

Diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW bahwa “Sesungguhnya seorang suami yang menggauli (Jima') istrinya, maka jima'nya itu dicatat memperoleh pahala seperti pahalanya anak lelaki yang berperang (dengan Kaum Kuffar) di jalan Allah lalu terbunuh".

Meskipun riwayat tersebut dinilai tidak ada asalnya oleh Al-Iraqi, tapi paling tidak riwayat dalam kitab ini yang menjadi pijakan masyarakat demi menggalakkan Jima' yang juga salah satu sunnah Rasul dimalam Jumat, demikian seperti yang dijelaskan oleh Imam Ghazali.

"Dan ada sebagian ulama yang menyukai jima' (bercinta) pada hari dan malam Jum'at, sebagai aplikasi dari salah satu takwil hadits; "Allah merahmati orang yang membersihkan dan mandi (pada hari jumat)".

Demikian juga dalam syarah Sunan At-Tirmidzy, disebutkan:

Dan dengan sabdanya “mandi” (pada hari Jum'at), yaitu memandikan seluruh badannya, dan dikatakan pula maknanya adalah menjimak (menggauli) istrinya".

Jima' atau hubungan seks dalam pandangan Islam bukanlah hal aib dan hina yang harus dijauhi oleh seorang muslim yang ingin menjadi hamba yang mulia di sisi Allah.

Hal ini berbeda dengan pandangan agama lain yang menilai persetubuhan sebagai sesuatu yang hina.

Diriwayatkan dalam shahihain, dari Anas bin Malik pernah menceritakan, ada tiga orang yang datang ke rumah istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan tentang ibadah Rasulullah.

Ketika diberitahukan, seolah-olah mereka saling bertukar pikiran dan saling bercakap bahwa mereka tidak bisa menyamai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena dosa beliau yang lalu dan akan datang sudah diampuni.

Lalu salah seorang mereka bertekad akan terus-menerus salat malam tanpa tidur, yang satunya bertekad akan terus berpuasa setahun penuh tanpa bolong, dan satunya lagi bertekad akan menjauhi wanita dengan tidak akan menikah untuk selama-lamanya.

Kabar ini pun sampai ke telinga baginda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda kepada mereka, "Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu? Adapun saya, Demi Allah, adalah orang yang paling takut dan paling takwa kepada Allah di bandingkan kalian, tapi saya berpuasa dan juga berbuka, saya shalat (malam) dan juga tidur, serta menikahi beberapa wanita. Siapa yang membenci sunnahku bukan bagian dari umatku." (Muttafaq 'alaih).

Bahkan dalam hadits lain disebutkan bahwa seks atau hubungan badan di jalan yang benar akan mendatangkan pahala besar.

Diriwayatkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Dan pada kemaluan (persetubuhan) kalian terdapat sedekah. Mereka (para sahabat) bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang menyalurkan syahwatnya lalu dia mendapatkan pahala?' Beliau bersabda, 'Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan pada tempat yang haram, bukankah baginya dosa? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada tempat yang halal, maka dia mendapatkan pahala." (HR. Muslim).

Di dalam perkawinan terdapat kesempurnaan hidup, kenikmatan dan kebaikan kepada sesama.

Ibnul Qayyim, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Istambuli dalam Tuhfatul 'Arus, mengatakan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajak kepada umatnya agar melaksanakan pernikahan, senang dengannya dan mengharapkan (padanya) suatu pahala serta sedekah bagi yang telah melaksanakannya.

Selain itu, mendapatkan pahala sedekah, mampu menenangkan jiwa, menghilangkan pikiran kotor, menyehatkan menolak keinginan-keinginan yang buruk."

Kesempurnaan nikmat dalam perkawinan dan jimak akan diraih oleh orang yang mencintai dan dengan keridlaan Rabb (Tuhan) dan hanya mencari kenikmatan di sisinya serta mengharapkan tambahan pahala untuk memperberat timbangan kebaikannya.

Karena itu yang sangat disenangi setan adalah memisahkan suami dari kekasihnya dan menjerumuskan keduanya ke dalam tindakan yang diharamkan Allah SWT.

Disebutkan dalam Shahih Muslim, bahwa Iblis membangun istana di atas air (tipu muslihat), kemudian menyebarkan istananya itu kepada manusia. Lalu iblis mendekatkan rumah mereka dan membesar-besarkan keinginan (hayalan) mereka.

Kenapa Iblis begitu bersemangat untuk menjerumuskan orang ke dalam perzinaan dan perceraian? Karena pernikahan dan berjimak dalam balutan perkawinan adalah sangat dicintai Allah dan Rasul-Nya.

Makanya hal ini sangat dibenci oleh musuh manusia. Ia selalu berusaha memisahkan pasangan yang berada berada dalam naungan ridla ilahi dan berusaha menghiasi mereka dengan segala sifat kemungkaran dan perbuatan keji serta menciptakan kejahatan di tengah-tengah mereka.

Untuk itu, hendaknya bagi suami-istri agar mewaspai keinginan setan dan usahanya dalam memisahkan mereka berdua.

Ibnul Qayim berkata dalam menta'liq hadits anjuran menikah bagi pemuda yang sudah ba'ah, "Setiap kenikmatan membantu terhadap kenikmatan akhirat, yaitu kenikmatan yang disenangi dan diridlai oleh Allah."

Seorangsuami dalam aktivitasnya bersama istrinya akan mendapatkan kenikmatan melalui dua arah.

Pertama, dari sisi kebahagiaan suami yang merasa senang dengan hadirnya seorang istri sehingga perasaan dan juga penglihatannya merasakan kenikmatan tersebut.

Kedua, dari segi sampainya kepada ridla Allah dan memberikan kenikmatan yang sempurna di akhirat.

Karena itu, sudah selayaknya bagi orang berakal untuk menggapai keduanya. Bukan sebaliknya, menggapai kenikmatan semu yang beresiko mendatangkan penyakit dan kesengsaraan serta menghilangkan kenikmatan besar baginya di akhirat. (Lihat: Ibnul Qayyim dalam Raudhatul Muhibbin, hal. 60).

Uraian keutamaan hubungan suami istri di atas sebenarnya sudah cukup menunjukkan pahala besar dalam bercinta.

Lalu adakah dalil khusus yang menunjukkan keutamaan melakukan jimak di hari Jum'at dengan pahala yang lebih berlipat?

Memang banyak pembicaran dan perbincangan yang mengarah ke sana bahwa seolah-olah malam Jum'at dan hari Jum'at adalah waktu yang cocok untuk melakukan hubungan suami-istri.

Keduanya akan mendapatkan pahala berlipat dan memperoleh keutamaan khusus yang tidak didapatkan pada hari selainnya.

Kesimpulan tersebut tidak bisa disalahkan karena ada beberapa dalil pendukung yang menunjukkan keutamaan mandi janabat pada hari Jum'at. Sedangkan mandi janabat ada dan dilakukan setelah ada aktifitas percintaan suami-istri.

Dari Abu Hurairah radliyallhu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Barangsiapa mandi di hari Jum'at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Bukhari no. 881 Muslim no. 850).

Para ulama memiliki ragam pendapat dalam memaknai "ghuslal janabah" (mandi junub).

Sebagaian mereka berpendapat bahwa mandi tersebut adalah mendi janabat sehingga disunnahkan bagi seorang suami untuk menggauli istrinya pada hari Jum'at.

Karena hal itu lebih bisa membantunya untuk menundukkan pandangannya ketika berangkat ke masjid dan lebih membuat jiwanya tenang serta bisa melaksanakan mandi besar pada hari tersebut.

Menurut penjelasan dari Syaikh Mahmud Mahdi Al-Istambuli dalam Tuhfatul 'Arus, bahwa yang dimaksud dengan mandi jinabat pada hadits di atas adalah melaksanakan mandi bersama istri.

Hal ini mengandung makna bahwa sebelumnya mereka melaksanakan hubungan badan sehingga mengharuskan keduanya melaksanakan mandi.

Hikmahnya, hal itu disinyalir dapat menjaga pandangan pada saat keluar rumah untuk menunaikan salat Jum'at.

Adapun yang dimaksud dengan bergegas pergi menuju ke tempat pelaksanaan salat Jum'at pada awal waktu, adalah untuk memperoleh khotbah pertama.

Wallahu a’lam.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulumul Qur'an • Kaidah Penulisan Hamzah (Kaidah Imla dan Rasm)

Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM) Kaidah Penulisan Hamzah (Kaidah Imla dan Rasm) Cara menulis hamzah di awal, di tengah, dan di akhir Berbeda dengan huruf hijaiyah lainnya, hamzah mempunyai kaidah tersediri dalam penulisannya. Hamzah bisa ditulis dalam bentuk alif, ya’, wau, atau mandiri (seperti kepala ain). Di bawah ini akan dijelaskan cara penulisan hamzah dalam kaidah imla’ dan juga rasm utsmani. Penulisan Hamzah 1. Hamzah di awal kata Ketika hamzah berada di awal kata, maka di tulis dalam bentuk alif, baik hamzah qatha maupun hamzah washal. Perbedaanya kalau menulis hamzah qatha harus ada kepala hamzahnya (ء) di atas alif ketika berharakat fathah dan dhammah serta berada di bawah alif ketika berharakat kasrah. Sedangkan menulis hamzah washal berbentuk alif saja tanpa ada kepada hamzah. Contoh hamzah qatha: أَنْعَمْتَ – أُنَاسٌ - إِكْرَامٌ Contoh hamzah washal: اَلْأَنْهَارُ - اِبْنٌ - اُنْصُرْ === Perbedaan hamzah qatha dan hamzah washal === 2. Hamzah di tengah Hamza...

Enam (6) Kaidah Rasm Utsmani (Kaidah Penulisan Al-Qur'an)

Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM) Kaidah Rasm Utsmani | Khath Utsmani | Rasmul Qur'an Rasm bisa diartikan atsar (bekas), khat (tulisan) atau metode penulisan. Rasm Utsmani atau disebut juga Rasmul Qur’an adalah tata cara penulisan Al-Qur’an yang ditetapkan pada masa khlalifah Utsman bin Affan. Istilah Rasmul Qur’an diartikan sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan Ustman bin Affan dan sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan Al-Qur’an. Yaitu mushaf yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri dari Mus bin zubair, Said bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-harits. Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu. Menulis Kaligrafi Al-Qur'an Kaidah rasm utsmani ada 6: 1. Hadzf (الْحَذْف) Hadzf artinya membuang. Nah dalam penulisan Al-Qur’an ada beberapa huruf yang dibuang. Huruf yang dibuang diantaranya alif, wau, ya’, lam dan nun. Contoh wau yang dibuang: اَلْغَاونَ (اَلْغَاوُوْنَ) Contoh ya’ yang dibuang: وَلِيَ دِيْنِ (دِيْنِيْ) Contoh lam yang dibuang: ...

Imam Al-Ghazali: Sang Hujjatul Islam

Imam Al-Ghazali: Sang Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Bin Muhammad Al-Ghazali, yang terkenal dengan Hujjatul Islam (argumentator Islam) karena jasanya yang besar di dalam menjaga Islam dari pengaruh ajaran bid’ah dan aliran rasionalisme Yunani. Beliau lahir pada tahun 450 H, bertepatan dengan 1059 M di Ghazalah, suatu kota kecil yang terlelak di Thus wilayah Khurasan yang waktu itu merupakan salah satu pusat ilmu pengetahuan di dunia Islam. Para Ulama nasab berselisih pendapat dalam penyandaran nama Imam Ghazali ra, sebagian mengatakan, bahwa penyandaran nama beliau kepada daerah Ghazalah di Thus tempat kelahiran beliau ini dikuatkan oleh Al-Fayumi dalam Mishbahul Munir, penisbatan ini kepada salah seorang keturunan Imam Ghazali yaitu Majdudin Muhammad bin Muhammad bin Muhyiddin Muhammad bin Abi Thohir Syarwan Syah bin Abul Fadhl bin Ubaidillah, anaknya Sitti Al-Mana Binti Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali yang mengatakan: “...