Langsung ke konten utama

HUKUM BERBUKA PUASA DI BULAN RAMADHAN TANPA ADA UZUR

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang menjadi salah satu asas bangunan Islam. Allah telah memberitahukan kewajibannya terhadap orang-orang mukmin dari umat ini. Sebagaimana yang diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (سورة البقرة: 183)

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)

Dan firman-Nya, "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185)

Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, "Islam dibangun di atas lima (perkara); Bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan puasa di bulan Ramadan."

Barangsiapa yang meninggalkan puasa, maka dia telah meninggalkan salah satu Rukun Islam, dan melakukan salah satu dosa besar. Bahkan sebagian ulama salaf berpendapat kufur dan keluar dari Islam. Nauzubillah min dzalik.

Terdapat riwayat dari Abu Ya’la dalam musnadnya, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhua dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

عُرَى الإِسْلاَمِ وَقَوَاعِدُ الدِّينِ ثَلاَثَةٌ ، عَلَيْهِنَّ أُسِّسَ الإِسْلاَمُ ، مَنَ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ بِهَا كَافِرٌ حَلاَلُ الدَّمِ: شَهَادَةُ أَن لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَالصَّلاَةُ الْمَكْتُوبَةُ ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ  

(والحديث صححه الذهبي ، وحسنه الهيثمي في مجمع الزوائد (1/48) والمنذري في الترغيب والترهيب برقم 805 ، 1486 ، وضعفه الألباني في السلسة الضعيفة برقم 94)

"Ikatan kuat Islam dan pondasi agama ada tiga, di atasnya Islam dibangun. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu darinya, maka dia kafir halal darahnya; Bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah, shalat wajib dan puasa Ramadan."

(Hadits dishahihkan oleh Adz-Dzahabi, dihasankan oleh Haitsami dalam Majma Az-Zawaid, 1/48. Dan Munziri di Targib Wa Tarhib no, 805, 1486. Serta dilemahkan Al-Albany di Silsilah Dhaifah, no. 94)

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkomentar dalam kitab Al-Kabair, hal, 64: "Telah menjadi ketetapan bagi orang-orang mukmin bahwa barangsiapa meninggalkan puasa Ramadan tanpa sakit dan tanpa tujuan (yakni tanpa ada uzur yang diperbolehkan), dia lebih buruk dari pezina, pecandu minuman keras. Bahkan diragukan keislamannya dan dituduh dia sebagai zindiq dan ateis."  

Di antara riwayat shahih terkait dengan ancaman bagi yang meninggalkan puasa adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah, 1986. Ibnu Hibban, 7491 dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu anhu, dia berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان فأخذا بضبعيّ ( الضبع هو العضد ) فأتيا بي جبلا وعِرا ، فقالا : اصعد . فقلت : إني لا أطيقه . فقالا : إنا سنسهله لك . فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار . ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما ، قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم (صححه الألباني في صحيح موارد الظمآن، 1509)

“Aku bermimpi didatangi dua orang membawa pundakku. Keduanya membawaku ke gunung yang  terjal. Keduanya berkata: Naiklah! Aku menjawab: “Aku tidak mampu.” Keduanya mengatakan: “Kami akan membantu  memudahkanmu. Maka aku mendaki, ketika sampai di puncak gunung, tiba-tiba terdengar suara melengking keras. Aku: “Suara apa itu? Mereka menjawab: “Itu adalah suara penghuni neraka.” Kemudian dia berangkat lagi membawaku, ternyata saya dapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya mulutnya pecah dan mengeluarkan darah. Saya bertanya: ”Siapa mereka?” Dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dibolehkan (waktunya) berbuka puasa.”. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Mawarid Adz-Dzam’an, no. 1509)

Al-Albany rahimahullah bekata, "Ini adalah balasan orang yang berpuasa kemudian berbuka secara sengaja sebelum waktu berbuka. Apalagi bagi mereka yang asalnya  memang tidak berpuasa. Kita memohon kepada Allah keselamatan dan kebaikan di dunia dan akhirat."

Nasihat bagi penanya, hendaknya bertakwa kepada Allah Ta’ala, hati-hati akan bencana, kemarahan-Nya serta sakitnya siksaan-Nya. Bersegerahlah bertaubat sebelum ajal menjemput anda. Karena sekarang adalah saatnya berama dan belum ada perhitungan. Sedangkang besok (hari kiamat) adalah masa perhitungan, tidak ada kesempatan beramal.

Ketahuilah barangsiapa bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah sejengkal, maka Allah akan mendekatinya sehasta. Dia Maha Dermawan, Maha Kasih sayang yang berfirman:

أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (سورة التوبة: 104)

"Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?." (QS. At-Taubah: 104)

Jika anda mencoba berpuasa dan anda dapatkan ada kemudahan, keindahan, ketenangan dan dekat dengan Allah, anda tidak akan meninggalkannya.

Perhatikan firman Allah Ta’ala diakhir ayat tentang puasa,

"Allah mengingikan kepada kamu semua kemudahan dan tidak menginginkan kamu semua kesulitan."

Juga firman-Nya,

"Agar supaya kamu semua bersyukur."

Agar diketahui bahwa nikmat puasa berhak untuk disyukuri. Oleh karena itu sekelompok ulama salaf berangan-angan agar sepanjang tahun semuanya Ramadan.

Kami memohon kepada Allah agar memberi taufik, memberi petunjuk kepada anda. Dan melapangkan dada anda agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Wallahu’alam . . .

Penulis:

M Aulia Hafidz Al-Majied, Lc.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulumul Qur'an • Kaidah Penulisan Hamzah (Kaidah Imla dan Rasm)

Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM) Kaidah Penulisan Hamzah (Kaidah Imla dan Rasm) Cara menulis hamzah di awal, di tengah, dan di akhir Berbeda dengan huruf hijaiyah lainnya, hamzah mempunyai kaidah tersediri dalam penulisannya. Hamzah bisa ditulis dalam bentuk alif, ya’, wau, atau mandiri (seperti kepala ain). Di bawah ini akan dijelaskan cara penulisan hamzah dalam kaidah imla’ dan juga rasm utsmani. Penulisan Hamzah 1. Hamzah di awal kata Ketika hamzah berada di awal kata, maka di tulis dalam bentuk alif, baik hamzah qatha maupun hamzah washal. Perbedaanya kalau menulis hamzah qatha harus ada kepala hamzahnya (ء) di atas alif ketika berharakat fathah dan dhammah serta berada di bawah alif ketika berharakat kasrah. Sedangkan menulis hamzah washal berbentuk alif saja tanpa ada kepada hamzah. Contoh hamzah qatha: أَنْعَمْتَ – أُنَاسٌ - إِكْرَامٌ Contoh hamzah washal: اَلْأَنْهَارُ - اِبْنٌ - اُنْصُرْ === Perbedaan hamzah qatha dan hamzah washal === 2. Hamzah di tengah Hamza...

Enam (6) Kaidah Rasm Utsmani (Kaidah Penulisan Al-Qur'an)

Cyber Da'wah Aulia Media (CDAM) Kaidah Rasm Utsmani | Khath Utsmani | Rasmul Qur'an Rasm bisa diartikan atsar (bekas), khat (tulisan) atau metode penulisan. Rasm Utsmani atau disebut juga Rasmul Qur’an adalah tata cara penulisan Al-Qur’an yang ditetapkan pada masa khlalifah Utsman bin Affan. Istilah Rasmul Qur’an diartikan sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan Ustman bin Affan dan sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan Al-Qur’an. Yaitu mushaf yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri dari Mus bin zubair, Said bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-harits. Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu. Menulis Kaligrafi Al-Qur'an Kaidah rasm utsmani ada 6: 1. Hadzf (الْحَذْف) Hadzf artinya membuang. Nah dalam penulisan Al-Qur’an ada beberapa huruf yang dibuang. Huruf yang dibuang diantaranya alif, wau, ya’, lam dan nun. Contoh wau yang dibuang: اَلْغَاونَ (اَلْغَاوُوْنَ) Contoh ya’ yang dibuang: وَلِيَ دِيْنِ (دِيْنِيْ) Contoh lam yang dibuang: ...

Imam Al-Ghazali: Sang Hujjatul Islam

Imam Al-Ghazali: Sang Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Bin Muhammad Al-Ghazali, yang terkenal dengan Hujjatul Islam (argumentator Islam) karena jasanya yang besar di dalam menjaga Islam dari pengaruh ajaran bid’ah dan aliran rasionalisme Yunani. Beliau lahir pada tahun 450 H, bertepatan dengan 1059 M di Ghazalah, suatu kota kecil yang terlelak di Thus wilayah Khurasan yang waktu itu merupakan salah satu pusat ilmu pengetahuan di dunia Islam. Para Ulama nasab berselisih pendapat dalam penyandaran nama Imam Ghazali ra, sebagian mengatakan, bahwa penyandaran nama beliau kepada daerah Ghazalah di Thus tempat kelahiran beliau ini dikuatkan oleh Al-Fayumi dalam Mishbahul Munir, penisbatan ini kepada salah seorang keturunan Imam Ghazali yaitu Majdudin Muhammad bin Muhammad bin Muhyiddin Muhammad bin Abi Thohir Syarwan Syah bin Abul Fadhl bin Ubaidillah, anaknya Sitti Al-Mana Binti Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali yang mengatakan: “...